Inidianews.com- Bisa jadi ini jumlah terbanyak di Jajaran Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2025 ini dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang berhasil disita oleh jajaran Polres Ogan Ilir.
Jumlahnya sebanyak 8.579 butir ekstasi dari dua tangan Tersangka yang berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir.
Berhasil diamankannya barang bukti 8.579 butir ekstasi, sama halnya sudah menyelamatkan 25.904 jiwa manusia.
Demikian disampaikan Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo pada acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika , di Mapolres Ogan Ilir , Kamis 17 April 2025.
Turut serta pemusnahan narkotika dengan cara diblender, Kajari Ogan Ilir Eben Silalahi SH MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, BNN Ogan Ilir, Staf Ahli Pemkab Ogan Ilir Ibnu Hardi, Kasat Pol PP Kapidin, Waka Polres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, Kasat Narkoba Iptu Ahmad Surya Admaja ,Kasi Humas Polres Ogan Ilir AKP Herman, Tim Labfor Polda Sumsel dan undangan lainnya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan peredaran narkoba ini berkat laporan masyarakat lalu dilakukan pengembangan penyelidikan.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui dua orang asal daerah Tanjung Raja yang menjadi pengedar jenis ekstasi ” kata AKBP Bagus.
Kemudian tim Sat Resnarkoba Polres yang di Pimpin Kasat Narkoba Iptu Ahmad Surya Admaja berhasil menangkap kedua Tersangka.
Kedua orang yang diamankan yakni Akbar Hadi (21 tahun) dan Rama (23 tahun), keduanya warga Tanjung Raja.
AKBP Bagus menyebutkan, selain menyita barang bukti narkoba, ada juga sabu seberat 874,69 gram.
“Barang bukti lainnya yang disita satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik,”jelasnya.
Meski berhasil mengungkap peredaran narkotika yang jumlahnya cukup fantastis, pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengaku menjadi pengedar narkoba baru 2 bulan ini, dengan dapat upahan Rp 500 ribu hingga Rp 900 ribu per Minggunya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar,” jelas AKBP Bagus.
Pantauan media ini jenis narkoba tersebut selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender sebelumnya dicampur dengan detergen, bahan pembersih lantai keramik lalu ditampung dalam ember untuk dibuang atau dikubur. (01)