Belum Sampai  24 Jam, Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penggelapan Uang dengan Modus Perampokan

Inidianews.com– Sudah menjadi pribahasa “Setiap Kejahatan Pasti Akan Meninggalkan Jejak”. Inilah kisah pegawai agen BRILink yang katanya korban perampokan.

Ternyata upaya Kerja cepat dan kerja tuntas yang dilakukan jajaran Polsek Tanjung Raja bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir membuahkan hasil.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, ternyata bukan perampokan ,melainkan sekenario yang dilakukan oleh pegawainya sendiri yang sebelumnya menjadi korban.

Usut punya usut kejadian tersebut merupakan kasus penggelapan uang dengan modus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah counter BRILink di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Kejadian semula dilaporkan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampokan yang dialami seorang pegawai BRILink bernama Siti Fatimah (21 tahun), pada Senin malam, 14 April 2025, sekira pukul 20.25 WIB.

Dalam laporannya, Fatimah mengaku diserang oleh orang tak dikenal saat terjadi pemadaman listrik, dianiaya dengan sepotong kayu, lalu uang dalam koper dibawa kabur.

Namun, berkat kerja keras dan penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP ZAHIRIN dan didampingi IPDA ETTTAH YULIANSYAH, S.E., kebenaran berhasil diungkap.

Dari hasil pengamatan CCTV dan pemeriksaan terhadap saksi serta korban, penyidik menemukan kejanggalan. Setelah diinterogasi secara mendalam, Siti Fatimah bersama seorang rekannya, Nur Kholis (22), akhirnya mengakui bahwa peristiwa tersebut hanyalah rekayasa untuk menutupi penggelapan uang senilai Rp 297 juta milik pemilik counter, Abdurrahman Bin Bustomi.

Diketahui, uang tersebut telah ditransfer secara bertahap ke rekening atas nama Zefri melalui aplikasi investasi bodong bernama ASPIRE.

Siti Fatimah mengaku terjerat modus penggandaan uang dan merasa takut hingga merekayasa kejadian seolah-olah terjadi perampokan.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai Rp120.000, satu unit handphone, tas jinjing, koper, serta sepotong kayu yang digunakan untuk mendukung skenario palsu tersebut.

Atas kejadian ini, pihak kepolisian menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus investasi ilegal yang semakin marak dan mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi terhadap aplikasi atau layanan yang menjanjikan keuntungan instan.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak setiap laporan dengan profesional dan teliti. Dalam waktu singkat, kasus berhasil kami ungkap dan pelaku sudah diamankan,” ujar Kapolsek Tanjung Raja, AKP ZAHIRIN.
Kasus kini telah ditangani lebih lanjut oleh Polsek Tanjung raja dan sat Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk proses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.(01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *