Inidianews.com- Meski memiliki istri dua, belum menjadi jaminan kebutuhan biologi bisa terpuaskan.
Inipun dialami AM , Pria berusia 59 tahun ini berusaha melampiaskan hasrat biologis kepada perempuan dibawah umur.
Perempuan dibawah umur itu tetangganya sendiri di Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir sebut saja Bunga berusia 8 tahun.
Akibat prilaku bejatnya yang dilakukan pada Jumat, 4 April 2025 lalu dan adanya laporan pengaduan dari keluarga Korban Bunga.
Pelaku AM berhasil ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Ogan Ilir, Senin 7 April 2025.
“Pelaku Tersangka AM sudah kami amankan ,dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas Unit PPA,” Kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham didampingi Kanit PPA Polres OI, Aipda Ali Imron, Rabu 9 April 2025.
Menurut AKP M Ilham, hasil pemeriksaan sementara Tersangka AM mengakui perbuatannya dengan modus memberikan iming-iming kepada korban Bunga.
Sebelum kejadian Korban Bunga dan teman sebayanya bermain kerumah Tersangka AM.
Momen masih nuansa lebaran itu dimanfaatkan oleh Tersangka AM yang berprofesi buruh lepas ini dengan memberikan uang THR kepada Korban Bunga dan teman-temannya.
Usai memberikan uang THR para teman Korban pulang, sedangkan Korban Bunga belum.
Situasi seperti ini dimanfaatkan Tersangka AM dengan mencabuli Korban.
Usai dicabuli, korban bukannya diam, malah diceritakan kejadian tersebut kepada kedua orangtuanya.
Tidak terima atas prilaku yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ogan Ilir.
“Tersangka AM dijerat pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sekurangnya 5 tahun maksimal 15 Tahun penjara,” tukas AKP M Ilham (01)