Inidianews.com– Mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang Fitrianti Agustinda (FA) bersama suaminya Dedi Sipriyanto (DS) yang juga anggota DPRD Kota Palembang ditahan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Penahanan keduanya setelah menjalani proses pemeriksaan sekitar 9 jam Selasa 8 April 2025, pukul 23.00 WIB.
Pasangan suami istri (Pasutri ) ini hadir di Kantor Kejari Palembang sekitar pukul 13.00 WIB dan kemudian menjalani pemeriksaan. Didampingi tim penasehat hukumnya. Fitrianti dan Dedi memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.
Diruangan Bidang Pidsus Kejari Palembang, keduanya dan penasehat hukum belum memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggunya di Kejari Palembang.
Fitrianti diperiksa dalam jabatannya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.Sedangkan Dedi Sipriyanto menjabat Kabag Administrasi dan umum pada unit transfusi darah (UTD) PMI Palembang.
Usai pemeriksaan dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka lalu digiring keluar untuk dilakukan penahanan.
Saat dicegat awak media Fitrianti masih sempat melemparkan senyum, meski terlihat kelelahan. Keduanya tampak mengenakan rompi pink bertuliskan tahanan Tipikor kejari Palembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH mengatakan pihaknya akan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan.
“Tersangka FA dan DS dilakukan penahanan 20 hari ke depan. Untuk FA ditahan di Lapas Perempuan Kelas 2 Palembang, sementara tersangka DS di Rutan Kelas IA Palembang, “jelasnya.
Menurut Hutamrin kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada PMI Kota Palembang tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
“Kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya,”lanjutnya.
Masih kata Kajari, untuk kerugian negara masih dalam perhitungan oleh BPKP. “Secara kasar perhitungan bruto sudah kami dapat, tapi untuk pastinya akan ditentukan dengan pemeriksaan atau hasil audit BPKP,” katanya.
Terkait peran keduanya, Hutamrin masih belum menjelaskan secara rinci.
“Untuk lebih jelasnya dan fakta-fakta yang lain nanti akan Kami uraikan dan ungkap dalam dakwaan, sebab sudah masuk dalam pokok perkara,” lanjutnya.
Mengenai pasal menjeratnya, FItrianti dan Dedi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU a Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Fitrianti sendiri sempat berkomentar terkait penahanannya dalam kasus ini. “Saya sudah bekerja secara profesional,” ucap dia sembari berjalan keluar dari ruang penyidik menuju mobil yang akan membawanya ke Lapas.
Ada pun modus dalam kasus ini, dana hibah pengelolaan darah tersebut tidak dikeluarkan sebagaimana mestinya.
“Ada juga yang terindikasi dinikmati oleh mereka dengan alasan tertentu salah satunya dana hibah digunakan tidak sesuai peruntukan,” katanya.(01)