Inidianews.com- Mau Untung Jadi Buntung, ini dialami Ary Hidayat (42 tahun), warga Kota Palembang.
Dia tergoda untuk berbisnis kebun Semangka dengan cara bagi hasil dengan lokasi di Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.
Lawan bisnisnya seorang pria berinisial nama SP (57 tahun), warga Desa Pagar Wajah, Lampung Tengah.
Namun akhirnya SP berhasil ditangkap oleh Team Rimau Batu Polsek Tanjung Batu dikawasan Desa Segayam Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, Rabu 9 April 2025, sekitar pukul 01.00 wib dini hari.
Bagaimana kronologisnya ?
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Dr. Syaparudin Akso, S.H., M.Si., CPHR, yang memimpin langsung penangkapan tersebut, menyebutkan bahwa SP merupakan tersangka dalam kasus penipuan terhadap korban bernama Ary Hidayat (42 tahun), warga Kota Palembang.
Modus pelaku adalah mengajak korban bekerjasama dalam berkebun semangka dengan sistem bagi hasil. Namun, setelah menerima uang dari korban, pelaku justru menghilang.
Berdasarkan laporan polisi LP-B / 21 / IV / 2025 / SUMSEL / RES OI / SEK TGB tertanggal 6 April 2025, korban menyerahkan uang sejumlah Rp 7 juta kepada pelaku, terdiri dari Rp 5 juta via transfer, Rp1,5 juta secara tunai, dan Rp500 ribu yang diserahkan melalui perantara.
Uang tersebut disebutkan untuk kebutuhan operasional kebun, namun tidak pernah digunakan sebagaimana mestinya.
Kejadian penipuan ini terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, di Dusun V, Desa Burai, Kecamatan Tanjung Batu. Setelah menerima uang, pelaku pergi dengan alasan pulang ke Lampung dan meninggalkan usaha kebun tersebut.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Batu.
Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Saat diamankan, SP mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menyita barang bukti, melengkapi berkas perkara, dan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polsek Tanjung Batu terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.(01)