INIDINEWS.COM-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 ini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) . Tidak hanya berganti nama , tapi juga kuota jalur penerimaannya. Terutama zonasi dan prestasi, yang banyak dilaporkan pada PPDB 2024 lalu.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan jalur zonasi berubah menjadi domisili
“Nantinya terdapat sejumlah penyesuaian dalam implementasinya, bisa berbeda-beda tergantung daerah tempat tinggal murid,” ujarnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.
Dijelaskannya, perubahan sistem ini dilakukan dalam rangka memperbaiki kelemahan-kelemahan yang terdapat pada sistem pendidikan sebelumnya.
“Yang sudah baik kita pertahankan. Karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” katanya .
Pada penerimaan murid SD pada SPMB 2025, kuota jalur domisili tetap minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.
Namun perubahan PPDB 2024 ke SPMB 2025 dalam sistem ini, terjadi pada penerimaan siswa SMP dan SMA.
Seperti pada jenjang SMP, pada jalur zonasi PPDB 2024 sebesar 50 persen, menjadi minimal 40 persen pada usulan jalur domisili SPMB 2025.
“Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen,” jelasnya.
Khusus jenjang SMA/SMKI, kuota penerimaan jalur zonasi pada PPDB 2024 sebesar 50 persen, menjadi minimal 30 persen pada SPMB 2025. Jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.
“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mu’ti. Karena pada SMA dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya SPMB ada pada level provinsi.
Hal ini sejalan dengan Visi Kemendikdasmen dalam meningkatkan mutu pendidikan yang lebih Inklusif dan merata.
“Kami sebelumnya meminta masukan agar Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini dapat menjadi keputusan yang memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,”tuturnya .
Selain mengurangi kuota jalur domisili, pada SPMB 2025 ini juga usulannya menambah kuota jalur afirmasi. “Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas,” imbuhnya.
Jalur prestasi, juga diusulkan penambahan kuota dan terjadi perbaharuan. Sebelumnya, prestasi bidang akademik meliputi sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya. Sedangkan non-akademik, meliputi seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non-akademik lainnya.
Pada SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi non-akademik. Dinamakannya, sebagai jalur kepemimpinan. “Jadi misalnya mereka yang aktif dari pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain, bisa menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Mu’ti menambahkan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui perubahan sistem dari PPDB menjadi SPMB. “Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto), dan beliau menyatakan setuju dengan substansi usulan kami,”lanjutnya .
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dua kementerian itu disebutnya juga telah menyetujui sistem penerimaan siswa baru yang telah diubah namanya.
“Insya Allah besok pagi jam 7 (Jumat, 31/1), kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kemendagri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” tambah Mu’ti.
Mu’ti berharap, dengan adanya dukungan dari Presiden Prabowo dan kementerian terkait, sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan lancar. “Kalau ada yang berpendapat bahwa ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu,”jelasnya.
Kemendikdasmen juga melibatkan sekolah swasta dalam SPMB 2025 nanti. Dilakukan agar lebih banyak anak Indonesia yang bisa mendapatkan kesempatan merasakan pendidikan yang layak. Bisa disebabkan seperti ketiadaan kursi maupun sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggalnya.
“Bisa kemudian (para siswa mendaftar) ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah tertentu,” kata Mu’ti. Pelibatan sekolah swasta ini juga diperkuat dengan upaya peningkatan transparansi data dan daya tampung masing-masing sekolah negeri.
“Dengan cara seperti itu, maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu,” ucapnya.
Upaya peningkatan transparansi data juga dilakukan dengan keterbukaan peringkat dan akreditasi sekolah-sekolah negeri di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non-diskriminatif.
Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang.
“Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.
Sebagai informasi, forum konsultasi publik ini melibatkan perwakilan kementerian/Lembaga, unsur Kemendikdasmen, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, pemangku kepentingan pendidikan termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, kepala sekolah dan sebagainya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan, H Awalluddin SPd MSi, mengatakan Sumsel siap mengikuti kebijakan penerimaan murid baru sesuai aturan yang ditetapkan Kemendikdasmen.
Terkait empat jalur yang ditetapkan dalam SPMB 2025, katanya, lebih kepada perbedaan kata atau istilah.
“Misalnya, zonasi dan domisili. Ini sama, dimana siswa itu tinggal seberapa jarak tempat tinggal murid dengan sekolah,” sebut Awalluddin.
Nantinya peraturan dari Kemendikdasmen, akan diturunkan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub). “Teknisnya seperti apa, akan segera kita rumuskan dan persiapkan,” sambungnya.
Awalluddin menyampaikan, di Sumsel terdapat 330 SMA Negeri, dan 303 SMA swasta. Untuk kategori SMA berasrama sesuai aturan akan lebih dulu (awal) penerimaannya dibanding sekolah reguler. Sekolah berasrama di Sumsel tahun ajaran 2025-2026 ada 10 SMA Negeri.
Yakni, SMAN Plus 2 Banyuasin, SMAN 1 Indralaya Utara, SMA Unggulan Negeri 4 Lahat, SMAN 1 unggulan Muara enim, SMAN 2 Unggulan Sekayu, SMAN 3 Kayuagung, SMA Plus Negeri 17 Palembang, SMAN Sumatera Selatan(Sumsel), Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya, SMAN 3 Prabumulih
“Sekolah ini akan lebih awal penerimaan karena mereka berasrama dan ada home visit-nya. Tim akan mengecek langsung kondisi murid yang mendaftar tersebut,” katanya. Awalluddin kembali menegaskan, rancangan ini masih dalam bentuk draf oleh kemendikdasmen. (01)