INIDIANEWS.COM-Tim Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengungkap peristiwa perampokan Toko Indomaret Jalan Noerdin Pandji Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi 29 Oktober 2024 lalu.
Ada Sembilan pelaku yang dijadikan Tersangka dalam aksi perampokan tersebut, dan 3 dari pelakunya ternyata perempuan, dan dua pelaku lainnya masuk dalam dafatr pencarian orang (DPO), mereka merupakan para pelaku curat lintas Provinsi.
Adapun para tersangkanya yakni 1. AS alias MPE bin Subekti, (44 Tahun) warga Jl. KLP Molek VII Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta. (Berperan Masuk dan Memantau situasi didalam toko)
- DI binti H Abdul Fattah Qosim, Perempuan, (47 Tahun) warga Jl. Janur Hijau I Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Prov. DKI Jakarta. (Berperan Masuk dan Memantau situasi diluar toko)
- DH binti Deki Haumahu, perempuan (49 tahun) warga Baladewa Kiri Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta (Berperan Masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko serta menjual barang hasil pencurian)
- VJ binti Burhan Hasan Malig, perempuan, (31 Tahun) Pelajar/Mahasiswa warga Cimanggis Indah Kecamatan Cilodong Kabupaten Depok Provinsi Jawa Barat. (Berperan Masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko)
- FS, laki laki, (44 Tahun) warga Komp. Griya Bintara Indah Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. (Berperan sebagai Sopir).
- TM bin Suparman, (23 tahun) warga Jl. Rawa Sari Timur Kecamatan Cempaka Putih Timur Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta. (Berperan memantau situasi diluar toko)
- MA, laki laki, (37 Tahun) warga Lingkungan VI Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. (Berperan Masuk ke dalam toko dan memantau situasi dalam toko)
- AO alias Dandi, laki laki, (32 Tahun) warga Jakarta Barat. (Berperan Masuk ke dalam toko dan mengambil barang di dalam toko) status DPO
- NV, laku laki, (32 tahun) warga Jakarta Pusat (Berperan membawa barang hasil pencurian dari dalam toko). Status DPO
“Barang Bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku 1 Unit mobil Honda BRV warna abu-abu metalik No Pol : B 2501 EGY, 7 Unit Handphone, 1 buah Topi yang digunakan pelaku ketika melakukan pencurian dan terekam CCTV,’’kata Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi , SH dalam keterangan Persnya,Kamis 9 Januari 2025
Dijelaskan AKBP Tri Wahyudi Kronologis kejadian, berawal dari laporan Dwi Nur Marlita selaku pegawai toko Indomaret, bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 14.24 wib telah terjadi pencurian di toko indomaret.
Yang mana pelaku di ketahui berjumlah kurang lebih 9 orang berdasarkan gambar atau video yang terekam di CCTV toko. 2 orang pelaku masuk ke dalam toko, berpura-pura menanyakan barang ke kasir toko dgn tujuan mengalihkan perhatian kasir, sementara 2 pelaku memantau situasi di dalam toko dan 2 pelaku lain bertugas mengambil dan memasukan barang hasil curian ke dalam tas yang dibawa pelaku.
Sementara 3 pelaku lain bertugas memantau disituasi di seputaran wilayah luar toko dengan menggunakan mobil yang telah dibawa oleh para pelaku. Setelah berhasil para pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut pihak Indomaret mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 13.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Selanjutnya dari rekaman CCTV yang merekam secara jelas wajah para pelaku dan kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku. Selanjutnya tim dari unit 4 Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan diketahui keberadaan para pelaku berikut kendaraan roda empat yang digunakan saat melakukan pencurian tersebut berada di daerah DKI Jakarta.
Atas Informasi tersebut Kanit IV Subdit III Jatanras melaporkan kepada Kasubdit III Jatanras untuk menindak lanjuti perihal informasi tersebut. Selanjutnya Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi , SH memerintahkan Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail , SH, MH dan Panit IPDA Doni Siswanto SH, MH beserta anggota melakukan pengejaran terhadap para pelaku. kemudian para pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 di seputaran wilayah hukum PMJ.
Setelah dilakukan interogasi para pelaku mengakui melakukan pencurian di Toko Indomaret Jln. Noerdin Pandji Kota Palembang tersebut dan para pelaku mengakui merupakan sindikat pencurian spesialis toko swalayan dan Mall lintas provinsi dengan banyak TKP diantaranya diseputaran Jabotabek , Prov. Lampung, Prov. Riau, Prov.Jambi dan Pekanbaru .
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk melakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut.
’Para pelaku merupakan residivist kasus pencurian dan narkoba. Para pelaku merupakan sindikat pencurian lintas provinsi spesial toko Swalayan dan Mall dengan TKP diantaranya Jabodetabek, Lampung, Jambi dan Riaum’’terang AKBP Tri Wahyudi. (01)