Polres Ogan Ilir Selamatkan 423 Orang dari Jeratan Narkoba

INIDIANEWS.COM-Polres Ogan Ilir mengklaim sebanyak 423 orang yang berhasil diselamatkan dari jeratan narkoba. Ini setelah Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil menngukap dan menangkap pelakunya.

Dalam operasi penangkapan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 85 butir ekstasi dan 25.280 gram sabu dari tiga tersangkanya.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan,  penangkapan tersebut merupakan hasil dari dua laporan polisi yang diterima oleh pihaknya.

“Dari informasi yang kita terima kita berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku pengedar narkoba, untuk bandarnya masih terus dilakukan penyelidikannya,” terang AKBP Bagus Suryo Wibowo .

Kapolres Ogan Ilir menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka beserta barang bukti narkotika yang ditemukan. Yakni penangkapan terhadap dua Tersangkanya, RRG dan AFR, keduanya warga Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kedua Tersangka ditangkap pada 27 Juli 2024 di Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih, Kelurahan Timbangan, Kabupaten Ogan Ilir.

Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapatkan ekstasi dan sabu,  dari seorang berinisial D, warga Kabupaten PALI. Dan Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB)  satu buah plastik klip bening yang dibalut lakban dan tisu, di dalamnya berisikan  47 butir pil ekstasi.

Selain itu, polisi juga menemukan 17,889 gram serpihan ekstasi yang disimpan oleh kedua tersangka. Dari BB tersebut Tersangka  mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

Pelaku Narkoba dari Muara Kuang Ogan Ilir

“Barang ini mereka beli dari pria berinisial D dengan harga Rp 10 juta secara kontan,” lanjut  Kapolres.

Setelah berhasil menangkap RRG dan AFR, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir juga mengamankan seorang tersangka lainnya, berinisial EM, yang juga merupakan pengedar narkoba. EM, warga Desa Kasah, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap pada 23 Juli 2024 di samping rumahnya sendiri.

Dari tangan tersangka EM, petugas polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat netto 25,280 gram serta 38 butir pil ekstasi berwarna kuning kecoklatan berlogo singa.

“Sabu dan ekstasi ini didapatkan tersangka dari seorang pria berinisial D di Palembang, dengan cara membeli seharga Rp 25 juta, tapi membayar uang muka dulu sebesar Rp 15 juta,” papar  Kapolres.

Tersangka EM juga mengaku, apabila barang haram tersebut terjual habis, maka dirinya akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Mau tahu cncaman hukumannya seumur hidup,”tukasnya (01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *